Simpan Sabu 57 Gram Siap Edar, Seorang Janda Ditangkap di Sigi
RAKYATKU.COM, SIGI - Satuan Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil tangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. Kedua pelaku merupakan jaringan peredaran…
RAKYATKU.COM, SIGI - Satuan Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil tangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. Kedua pelaku merupakan jaringan peredaran narkoba dalam jumlah cukup besar di wilayah hukum Polres Sigi.
Kedua pelaku berinisial lelaki RT dan perempuan EF. Keduanya ditangkap di tempat terpisah. Pelaku RT ditangkap di Desa Rahmat. Sementara EF ditangkap di Desa Balane, Kecamatan Kinowaro.
Kapolres Sigi AKBP Agung Kurniawan mengatakan, awalnya penangkapan di akukan terhadap lelaki RT. Dari tangan RT, aparat menyita 29 paket narkoba jenis sabu sabu seberat 4 gram siap edar.
âSetelah dilakukan pengembangan, perempuan EF ditangkap di rumahnya di Desa Balane. Aparat menyita 38 paket narkoba jenis sabu sabu seberat 57 gram di dalam tas milik pelaku,â ucap Agung, Rabu (21/2/2017).
Menurut Agung, dari barang bukti, pelaku EF yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) itu, adalah tangkapan terbesar selama Polres Sigi terbentuk sejak tahun 2014.
Baca Juga
- Kronologi Penangkapan Kapal Pembawa Sabu Satu Ton di Batam
- Konsumsi Narkoba, Delapan Prajurit Kodam Sriwijaya Dipecat
- Simpan 11 Paket Sabu, Tiga Buruh Bangunan di Kulawi Ditangkap
Selain barang bukti sabu-sabu, dari kedua pelaku petugas menyita uang tunai sebesar Rp 7. 872.000 dan 12 unit telepon genggam. Adapun pengakuan pelaku EF bahwa pihaknya hanya membantu rekannya untuk melakukan penjualan sabu sabu.
âSelama menjual sabu sabu, sudah Rp 10 juta uang tunai diserahkan ke rekannya yang berinisial RN. Saya membantu menjual sabu sabu karen a kebutuhan ekonomi sebagai seorang janda dan juga sudah lama mengkonsumsi narkoba,âungkap EF.
Dari kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sumber: Google News | Warta 24 Sigi
Tidak ada komentar