Pelarian Tersangka Kasus Pembunuhan Desa Tawaang Berakhir Di ... - Warta 24 Sulawesi Tengah
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Pelarian Tersangka Kasus Pembunuhan Desa Tawaang Berakhir Di ...

Pelarian Tersangka Kasus Pembunuhan Desa Tawaang Berakhir Di ...


Amurang, ME Tim gabungan Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) dan Polsek Tenga berhasil mengamankan tersa…

Pelarian Tersangka Kasus Pembunuhan Desa Tawaang Berakhir Di ...


Amurang, ME

Tim gabungan Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) dan Polsek Tenga berhasil mengamankan tersangka kasus pembunuhan, MK alias Ungke (21), warga Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

"Tersangka Ungke, ditangkap tim gabungan di Desa Olondano, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Propinsi Sulawesi Tengah, pada Sabtu (24/2)," kata Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, saat mengelar press release (26/2).


Ungke diamankan atas tindak pidana pembunuhan terhadap korban Alfa Kumaat, (27) yang terjadi pada Kamis dinihari (22/2) Pukul 1.45 WITA, di Desa Tawaang Barat, Kecamatan Tenga.

"Korban ditikam di bagian dada sebelah kanan oleh tersangka menggunakan senjata tajam jenis pisau badik; kejadiannya usai keduanya pesta miras bersama," jelas Prabowo.

D ia mengungkapkan, motif penganiayaan yang berujung kematian itu karena terjadi selisih paham antara kedua setelah pesta miras.

"Satelah pesta miras keduanya beranjak pulang. Saat dalam perjalanan keduanya terlibat perkelahian. Tersangka saat itu yang membawa badik langsung menikam korban sebanyak satu kali dibagian dada kanan," paparnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik, baju tersangka dan sepeda motor milik tersangka yang tertinggal di tempat kejadian perkara.

"Tersangka sempat melarikan diri dan melawan saat hendak diamankan sehingga petugas memberikan tindakan represif melumpuhkan tersangka dengan menembak kaki kirinya," terangnya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 subsider 351(3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," tambah Prabowo. (jerry sumarauw)

Sumber: Google News | Warta 24 Donggala

Tidak ada komentar