Mencari Kepastian Hukum Eksekusi Tanjung di Banggai - Warta 24 Sulawesi Tengah
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Mencari Kepastian Hukum Eksekusi Tanjung di Banggai

Mencari Kepastian Hukum Eksekusi Tanjung di Banggai

BANGGAI |Tidak hanya korban penggusuran kebingungan mengenai kepastian hukum eksekusi di Tanjungsari. Namun pihak lainpun merasa demikian. Baru baru ini cicit dari Donga Diening…

Mencari Kepastian Hukum Eksekusi Tanjung di Banggai

BANGGAI |Tidak hanya korban penggusuran kebingungan mengenai kepastian hukum eksekusi di Tanjungsari. Namun pihak lainpun merasa demikian. Baru baru ini cicit dari Donga Diening, Iskandar angkat bicara soal eksekusi lanjutan tersebut. Ia menilai ada permainan tingkat tinggi dalam proses eksekusi yang hampir meratakan 85 persen pemukiman warga itu.

“Masih menjadi pertanyaan dibenak saya, kenapa ada eksekusi jilid dua, padahal sebelumnya sudah ada eksekusi, tentu ada orang hebat dibelakang mereka (ahli waris)” kata Iskandar yang merupakan generasi ke lima Donga Diening. Marga Diening sendiri diketauhi adalah salah satu nama tokoh yang pertama kali mendiami kawasan Tanjung, Kelurahan Karaton, Luwuk Banggai.

Awalnya Iskandar dan keluarga besarnya tidak m erasa terganggu dengan eksekusi pertama, namun ketika disampaikan bakal ada eksekusi lanjutan dari Pengadilan Negeri Luwuk dengan luasan yang bertambah, akhirnya Ia pun memutuskan untuk pasang badan melakukan protes.

Iskandar yang karib disapa Is mengatakan dirinya akan berupaya menghalangi eksekusi yang kini mengancam lahan peninggalan buyut mereka, “Dulunya kami diam karena batas eksekusi tidak masuk ke areal kepemilikan kami, tapi karena sekarang mau diratakan semua maka kami tidak akan menerimanya,” tutur Is.

Dari eksekusi yang berulang-ulang serta ukuran bidang eksekusi yang berubah-ubah, dan menurutnya hal itu merupakan tindakan semena mena. Malah, dikatakannnya untuk kesekian kali pihak ahli waris Albakar sudah mencatut hampir seluruh lahan pemukiman di Tanjung sebagai milik mereka, “ Kami dengar batas eksekusi sudah menggunakan batas alam,” kata dia. “Jika demikian maka tak ada yang tersisa bagi kami dan warga tanjung lainnya,” kata Is dengan nada k etus.

Sebelumnya. Nasrun Hipan, SH., MH meminta Pengadilan Negeri Luwuk agar berhati-hati dalam melaksanakan eksekusi lanjutan di Tanjung. Mengingat kata Nasrun ada sejumlah poin yang masih mengganjal proses eksekusi pada lahan yang di maksud. Pasalnya, ada sejumlah alas hak pada masing masing bidang tanah yang dipegang warga, dan itu belum pernah diuji keabsahannya oleh Pengadilan Negeri Luwuk, “ Seperti belum adanya diktum putusan yang tegas menyatakan batal atau tidak (mengenai) kekuatan hukum sertifikat hak milik perorangan,” jelas Nasrun dalam pesan tertulisnya Selasa 23 Januari 2018.

Baca Juga Buron 1 Tahun Pelaku Penganiayaan Ditembak

Sementara pada poin lain, Ketua DPC Peradi Banggai itu juga menjelaskan, mengenai luasan areal eksekusi yang kurang lebih mencapai 18 Hektar dengan penetapan batas yang mengikuti batas alam. Nilainya perlu di perhatikan kembali.

Nasrun beralasan, akurasi kebenaran peta areal eksekusi yang sempat ditunjukan kuasa hukum N y. Berkah Al Bakar tidaklah singkron dengan esensi bukti surat penjualan maupun kenyataan tentang peralihan hak dari Salim Al Bakkar.

Sedangkan menyangkut tanah dikompleks Gudang Dolog yang terancan bakal dieksekusi pula, Nasrun Hipan menegaskan bahwa areal dolog dengan luasan sekitar 1,5 hektar, lebih awal telah diganti rugi oleh Pemda Banggai kepada panitia masjid berdasarkan peralihan hibah dari Ahli waris Salim Al Bakkar.

“Adapun ganti rugi tersebut telah diterima Panitia Pembangunan Masjid dan telah digunakan untuk pembangunan masjid Jami atau Masjid Mutahidah Luwuk,” tutup dia. (AB )

Sumber: Google News | Warta 24 Banggai

Tidak ada komentar