Dandim 1311 Morowali Tegaskan: Provokator Tidak Patuhi Aturan ...
MOROWALI, IGLOBALNEWS.CO.ID â" Dandim 1311 Morowali bersama unsur Tripika Kecamatan Wita Ponda dan unsur Pemerintah Desa Solonsa Jaya serta masyarakat menggel…


MOROWALI, IGLOBALNEWS.CO.ID â" Dandim 1311 Morowali bersama unsur Tripika Kecamatan Wita Ponda dan unsur Pemerintah Desa Solonsa Jaya serta masyarakat menggelar pertemuan dalam rangka membahas dan mencari solusi atas kasus pemalangan jalan hauling (jalan tambang) PT Alaska.
Seperti diketahui, sekelompok masyarakat dari Desa Solonsa Jaya Kecamatan Wita Ponda Kabupaten Morowali memalang jalan hau ling PT Alaska dengan mengatasnamakan masyarakat Desa Solonsa Jaya. Mereka melakukan pemalangan jalan tersebut sejak Selasa (6/02/2018) dua pekan lalu.
Mengantisipasi dari hal-hal yang tidak diinginkan, pertemuan tersebut dilangsungkan pada hari Jumâat 16 pebruari 2018 jam 14.00 wita bertempat di kantor desa solonsa jaya. Pertemuan dipimpin langsung Dandim 1311 Morowali, Letkol Sabariyanduh K. Saragih dihadiri Kapolsek Wita Ponda, Ipda Tukino, Camat Wita Ponda, Plt Kades, ketua BPD Desa Solonsa Jaya, Perangkat Desa juga sekitar 20 warga setempat.
Aksi protes dengan cara memalang jalan hauling milik PT Alaska yang dikerjakan PT Tridaya Jaya karena kelompok masyarakat tersebut menuding pihak kontraktor yang mengerjakan jalan Houling tersebut, diduga PT Tridaya Jaya melanggar beberapa ketentuan yang berlaku.
Kelompok masyarakat melakukan pemalan gan jalan hauling tersebut dengan alasan bahwa pihak perusahaan PT Alaska dan PT Tridaya Jaya dalam melaksanakan kegiatannya tidak melakukan sosialisasi program kerja sebelumnya kepada masyarakat Desa Solonsa Jaya.
Kemudian, dalam kegiatannya telah memberikan dampak lingkungan berupa pencemaran udara (debu), kebisingan, dan pencemaran air yang berdampak air menjadi keruh. Pihak perusahaan juga menggunakan jalan desa sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.
Akibat dampak tersebut, masyarakat meminta dana kompensasi kepada pihak perusahaan sebesar Rp 3 milyar, namun permintaan masyarakat tidak ada jawaban dari pihak perusahaan.
Padahal pihak perusahaan telah berupaya memberikan bantuan berupa semen untuk rumah ibadah di Desa Ungkaya, Desa Solonsa Jaya dan Desa Solonsa. Kemudian memberikan fee retasi sebesar Rp 1000 per meter kubik. Bahkan fee diting katkan menjadi Rp 3 ribu per meter kubik.
Baca Juga Longki Djanggola Terima Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RISelain itu, pihak perusahaan juga akan memberikan 10% dari pembelian lokasi galian C sebesar Rp 150 juta. Begitu juga jalan desa sepanjang 300 m yang digunakan perusahaan. Jalan tersebut telah diperlebar dan dilakukan pengerasan.
Dalam pertemuan tersebut, Dandim 1311 Morowali menegaskan, âPemalangan jalan adalah mengganggu ketertiban umum, tidak prosedural, dan pemalangan harus dibuka, bila ada tuntutan ajukan secara tertulis melalui pemerintah desa, camat sampai bupati, tidak main hakim sendiri.â
Sebenarnya masyarakat Desa Solonsa Jaya tidak tahu apa-apa, ini dikarenakan ulah seorang provokator.
âProvokator yang tidak patuhi aturan dan macam-macam, saya dor di tempat,â tegas Dandim.
Dalam pertemuan itu lahir kesimpulan bahwa, âPalang harus dibuka, pemerintah desa ajukan permohonan segala bentuk uneg-uneg masyarakat ke perusa haan.â
PT Alaska akan mencairkan nilai 10% dari pembelian lokasi galian C sebesar Rp 150 juta pada akhir bulan Maret 2018.
Usai pertemuan, Dandim 1311 Morowali didampingi camat, kapolsek, unsur pemerintah desa dan masyarakat (kecuali masyarakat yang terlibat dalam pemalangan jalan hauling) turun langsung mengecek lokasi galian C dilanjutkan memeriksa jalan yang jadi permasalahan sekaligus membuka palang jalan hauling.
Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi ditemukan bahwa tidak ada indikasi pencemaran air bersih, karena lokasi galian C dan jalan berada di bawah sumber air. Tidak dimungkinkan adanya gangguan kebisingan karena lokasi kerja jauh dari rumah penduduk dan perusahaan telah bertanggung jawab atas penggunaan jalan desa. Yaitu jalan semakin lebar dan semakin mulus, serta drinase diperbaiki dengan menambah gorong-gorongâ.
Editor: Abd Rahman Tanra
zvr Reaksi AndaSuka2
Senang
Lucu
Malu
WOW
OMG
Comments
comments

Berita Populer


Tudingan M. Yunus Wahyudi Dibantah Kyai Masykur Ali



Pemotongan Gaji Guru Honorer di Kemenag Labuhan Batu


Jasad Korban Pendaki Gunung Raung Berhasil Dievakuasi


Polda Sumut Grebek Gudang Pengoplosan Oli Bekas


Jamiluddin Bakal Selesaikan Tunda Bayar 2016 dan 2017


Longsor di Songgon, 3 Orang Dilaporkan Tertimbun


Pungutan Retribusi di Kawasan Industri Pancatama Diduga Ilegal


Tidak ada komentar