BNN Kota Palu Gagalkan Pengiriman Sabu dari Lapas - Warta 24 Sulawesi Tengah
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

BNN Kota Palu Gagalkan Pengiriman Sabu dari Lapas

BNN Kota Palu Gagalkan Pengiriman Sabu dari Lapas

John Lory / WBP Selasa, 20 Februari 2018 | 09:57 WIB Palu - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasi…

BNN Kota Palu Gagalkan Pengiriman Sabu dari Lapas

John Lory / WBP Selasa, 20 Februari 2018 | 09:57 WIB

Palu - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan pengiriman paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,6 gram tujuan Kabupaten Tolitoli yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo, Jalan Dewi Sartika Kota Palu.

“Hasil interogasi petugas terungkap, paket sabu tersebut berasal dari Lapas Petobo,” kata Kepala BNN Kota Palu, AKBP Sumantri Sudirman, Selasa (20/2).

Sumantri mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket sabu melalui agen rental Abadi, di Jalan Rajawali, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, pada Minggu (18/2).

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi agen itu dan melakukan penggeledahan serta meringkus Doddy alias Wawan (21) yang memb awa paket sabu yang akan dikirim ke Tolitoli. Barang haram tersebut dikemas dalam kotak smartphone merek Samsung J2.

Selanjutnya petugas BNN melakukan interogasi terhadap Wawan dan terungkap bahwa, paket sabu seberat 7,6 gram tersebut berasal dari dalam Lapas Petobo. Setelah berkoordinasi dengan Lapas Petobo, petugas akhirnya mengamankan Alwi (28) warga Tolitoli yang sedang menjalani hukuman 9 tahun penjara, karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. “Alwi inilah pemilik sabu yang akan dikirim ke Tolitoli,” kata Sumantri.

Atas tindak pidana ini para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati


Sumber: Suara Pembaruan Sumber: Google News | Warta 24 Kota Palu

Tidak ada komentar