Petugas Graund Handling Bagasi Bandara Djalaludin, Ditetapkan ... - Warta 24 Sulawesi Tengah
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Petugas Graund Handling Bagasi Bandara Djalaludin, Ditetapkan ...

Petugas Graund Handling Bagasi Bandara Djalaludin, Ditetapkan ...

Ilustrasi Tersangka dicidukGORONTALO-Upayah untuk membongkar pelaku pencurian di Bandara Djalaludin oleh aparat Kepolisian Polres Gorontalo akhirnya menuai hasil.Ha…

Petugas Graund Handling Bagasi Bandara Djalaludin, Ditetapkan ...

Ilustrasi Tersangka diciduk

GORONTALO-Upayah untuk membongkar pelaku pencurian di Bandara Djalaludin oleh aparat Kepolisian Polres Gorontalo akhirnya menuai hasil.

Hal tersebut dibuktikan dengan ditetapkannya salah seorang petugas graund handling yang mengatur bagasi calon penumpang disalah satu maskapai menjadi tersangka, ST alias Miton, lantaran terbukti mengambil (tangan siluman-red), handphone merk iphone 5 milik penumpang lion air nomor penerbangan Jt 793 rute Gorontalo-Unjung Pandang.

Ditetapkannya ST menjadi tersangka pada Selasa (09/01), berdasarkan gelar perkara terdapat beberapa bukti yang cukup pada tindak pidana pencurian.

Kapolres Gorontalo melalui Kasat Reskrim AKP Remi menuturkan, kronol ogisnya berawal pada hari Senin (08/01), sekitar pukul 11.00 Wita, salah seorang anggota Polsek Bandara Djalaluddin Gorontalo mendapat informasi, dimana salah satu penumpang maskapai lion air nomor penerbangan Jt 793 yangg berangkat atas nama Diana Darling rute Goronto-Unjung Pandang, pada hari Minggu (07/01), telah kehilangan uang sejumlah uang Rp.10 juta yang disimpan di dalam tas bagasi pesawat.

Atas informasi tersebut, anggota langsung melakukan interogasi terhadap pelaku ST Alias Miton. Dari interogasi, didapat bahwa akhir bulan Desember 2017, telah mengambil 1 (satu) buah handphone merk iphone 5 milik penumpang nomor penerbangan yang sama.

Dijelaskannya lagi, dari hasil keteranga pelaku terungkap, selain pelaku ada juga beberapa petugas Ground Handling pesawat, diduga seringkali mengambil barang berharga milik penumpang yang dimasukkan kedalam bagasi pesawat pada posisi tidak dikunci.

Adapun identitas ke 4 petugas yang dicurigai dan sudah diamankan anta ra lain, US Alias Bobi(22), RB alias Roni (23), asal Desa Isimu Utara Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo. Sementara, SJ alias Yusup, (34) dari Desa Reksonegoro Kecamatan Tibawa Kababupaten Gorontalo, dan SL alias Iton, (34) berasal dari Desa Donggala Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo.

Tidak sampai disitu saja, Perwira yang berpangkat 3 balak ini, menambahkan, ke 5 orang tersebut, setelah dilakukan pemeriksaaan awal, 2 orang dilepaskan kemarin, dan 3 orang masih didalami.

Dari hasil gelar perkara hanya 1 orang berinisial ST, memiliki bukti cukup kuat untuk dinaikkan status sebagai tersangka, sedangkan yang 2 orang lainnya, kita tetapkan sebagai saksi”, ujarnya.

“Kasus ini akan terus kita kembangkan guna mengerahui apakah ada tersangkai lainnya”, tutup Remi.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK pada kesempatan lain, membenarkan informasi tersebut.

“Benar bahwa Satreskrim Polres Gorontalo telah mengamankan 5 orang did uga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian di bandara, dengan modus mengambil barang milik korban, yang disimpan dalam bagasi,” ujarnya.

“Dari 5 orang tersebut, hanya 1 yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, sedangkan lainnya masih dalm status saksi, Kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain”, kata Wahyu.

Dari kejadian tersebut, ia menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, yang hendak bepergian, memggunakan transportasi udara agar mengikuti petunjuk yang telah diberikan oleh petugas bandara, dengan tidak menyimpan barang-barang berharga di bahasi.***

(Ishak Noho)

Sumber: Google News | Warta 24 Donggala

Tidak ada komentar